Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
KESADARAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.
Pengertian
Bangsa
Istilah
bangsa berasal dari bahasa latin yaitu natio
yang berarti sesuatu telah lahir. Kata tersebut juga bermakna keturunan
atau kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Sedangkan dalam
bahasa inggris, bangsa berarti nation.
Masyarakat
sering mengira bahwa bangsa dan negara memiliki arti yang sama. Padahal
sebenarnya arti dari keduanya berbeda. Perbedaannya adalah, bangsa merupakan
suatu pengertian sosiologis sedangkan negara merupakan suatu pengertian
politis. Menurut Kranenburg,
pengertian bangsa lebih menitikberatkan pada pengertian etnologis, sedangkan
menurut Logemann lebih
menitikberatkan pada pengertian rakyat dari suatu negara, Logemann juga lebih menitikberatkan hubungan antara organisasi
kekuasaan dan kelompok manusia di dalam organisasi kekuasaan tersebut.
Bangsa
juga dapat diartikan dalam dua pengertian yaitu bangsa alami dan bangsa negara.
Bangsa alami adalah orang-orang yang
memiliki kesatuan asal keturunan, kesatuan bahasa, serta kesatuan atas dasar
persamaan darah dan wilayah tertentu. Sedangkan bangsa negara atau bangsa buatan adalah rasa kesatuan yang
didasarkan pada persamaan cita-cita yang mendorong ke arah hidup bersama demi
kelangsungan suatu negara.
Baca Juga : Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
1)
Beberapa
ahli telah memberikan definisi terhadap kata “Bangsa”, yaitu :
a. Menurut
Ernest Renan, bangsa adalah
sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan nasib, latar
belakang sejarah dan cita-cita yang sama.
b. Menurut
Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah.
c. Menurut
Otto Bauer, bangsa adalah suatu
persatuan karakter atau perangai yang lahir karena adanya persamaan nasib.
d. Menurut
G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman, bangsa merupakan suatu kesatuan
budaya dan suatu kesatuan politik.
e. Menurut
Ben Anderson, bangsa sebagai
komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas dan berdaulat.
2)
Sedangkan
dalam perkembangannya, konsep mengenai bangsa memiliki dua pengertian yaitu :
a. Bangsa
dalam arti Sosiologis-Antropologis
Bangsa dalam arti ini dimaknai
sebagai persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota
persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama dan
adat istiadat. Bangsa dalam arti ini dinamakan suku, etnis, atau suku bangsa.
b. Bangsa
dalam arti Politis.
Bangsa dalam artian ini dimaknai
sebagai suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah atau wilayah yang sama
dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai suatu kekuasaan tertinggi, baik
kekuasaan ke luar maupun ke dalam. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat
dijelaskan bahwa bangsa dalam arti politis merupakan bangsa yang telah
bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan.
3) Unsur-unsur
terbentuknya Bangsa
a. Ada
kemauan dari sekolompok manusia untuk bersatu.
b. Berada
dalam wilayah tertentu.
c. Ada
kemauan untuk berada di bawah kekuasaan pemerintah yang dibentuk sendiri.
d. Adanya
rasa senasib, setujuan dan secita-cita.
e. Adanya
kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain-lain.
Berikut
adalah unsur-unsur terbentuknya bangsa menurut para ahli :
No
|
Tokoh
|
Unsur Terbentuknya Bangsa
|
1.
|
F. Ritzel
|
Suatu bangsa terbentuk
karena adanya hasrat bersatu, dan hasrat tersebut lahir karena adanya
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
|
2.
|
Hans Kohn
|
Bangsa terbentuk karena persamaan ras, bangsa,
adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu
dengan bangsa yang lain.
|
3.
|
Ernest Renan
|
Unsur terbentuknya
bangsa adalah kesamaan jiwa, yaitu kesamaan kehendak untuk bersatu, sehingga
walaupun berasal dari berbagai macam suku, budaya, dan agama, namun adanya
kehendak untuk bersatu menjadikan satu kekuatan terbentuknya bangsa.
|
4.
|
Otto Baurer
|
Terbetuknya bangsa didasari oleh adanya kesamaan
nasib akan derita dan keberuntungan yang sama sehingga orang dengan nasib
yang sama akan merasa sebagai satu bangsa.
|
5.
|
Ir. Soekarno
|
Terbentuknya suatu
bangsa bukan hanya didasari oleh kesatuan kehendak untuk bersatu dan kesamaan
nasib, melainkan juga keterkaitan orang dengan tempat tinggalnya.
|
2.
Pengertian
Negara
Jika
bangsa merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup (masyarakat), maka
negara lebih merujuk ke sebuah organisai tepatnya pada sekelompok orang yang
berada di dalamnya.
Menurut
Frans Magnis Suseno, negara
merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah kepada semua orang yang ada di dalam wilayahnya, karena
itulah negara disebut sebagai organisasi kekuasaan politik. Negara juga dapat
ditafsirkan dalam dua arti yaitu, Negara sebagai penguasa, yang artinya
orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang
bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu, dan juga Negara sebagai
persekutuan rakyat, yang artinya suatu bangsa yang hidup dan tinggal dalam
suatu wilayah dan tunduk pada kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum
yang sama.
A) Berikut
Tiga Sifat Khusus Negara
a. Memaksa :
artinya, negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara sah yaitu dengan memberlakukan sanksi pada pelanggar
hukum dengan tujuan agar peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan
berlaku selalu ditaati oleh masyarakat sehingga akan menimbulkan ketertiban,
keamanan dan kedamaian.
b. Monopoli :
Artinya, negara memiliki monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Dalam hal ini, negara memiliki hak untuk
menetapkan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang
berkembang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Mencakup
semua :
Artinya,
semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sebagai warga negara yang baik,
memang sudah seharusnya kita menyelaraskan antara hak dan kewajiban. Kita telah
hidup di era globalisasi dimana banyak sekali tantangan dan ancaman terhadap
pencapaian dan cita-cita negeri ini. Karena itulah kita sebagai warga negara
Indonesia wajib mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara. Berbangsa dan
bernegara sendiri dapat diartikan sebagai sebuah konsep atau pemahaman bahwa
seorang individu itu telah menjadi bagian dan terkait oleh suatu bangsa dan
negara tertentu.
Kesadaran dapat diartikan sebagai sikap atau
perilaku yang ditujukan seseorang dengan ikhlas tanpa tekanan dari pihak lain
dan dapat bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
perlu dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Kita harus ikut
berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa dan melindungi bangsa
dari berbagai macam ancaman yang datang. Untuk mencapai tujuan nasional,
diperlukan cara pandang yang sama dari bangsa Indonesia yang kita sebut sebagai
wawasan nusantara.
Wawasan nusantara merupakan gejala
sosial yang berlangsung secara terus menerus dan bekerja dalam suatu system yang
bertujuan untuk menyelenggarakan dan menjamin kelangsungan hidup seluruh bangsa
dan negara Indonesia.
Wawasan nusantara itulah geopolitik
Indonesia yang merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya
dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu
bangsa. Geopolitik sendiri dapat efektif jika dilandasi oleh wawasan kebangsaan
yang sempurna. Karena wawasan kebangsaan akan membuat ikrar satu bangsa
terwujud. Wawasan nusantara tidak mengandung unsure kekerasan, karena
berlandasakan pada Pancasila dan UUD 1945. Kesimpulannya adalah, perlu
ditumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara pada seluruh warga masyarakat
Indonesia demi mewujudkan tujuan nasional sesuai dengan konsep wawasan
nusantara.