Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN
KEWAJIBAN
Hak
dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa
dipisahkan. Hak dan kewajiban itu sendiri harus selalu kita laksanakan dengan
seimbang agar tidak menyebabkan sebuah konflik antar masyarakat. Manusia
dilahirkan dengan haknya masing-masing dan hendaknya dilakukan dengan aturan
yang berlaku tanpa boleh diwakilkan oleh siapapun.
Pengertian
Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik manusia
dan sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan tidak
dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dalam kamus bahasa Indonesia, hak dapat
diartikan sebagai sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu , kekuasaan yang benar atas sesuatu, dan
derajat atau martabat. Menurut Prof. Dr.
Notonagoro, “hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”. Setiap warga Negara,
memiliki hak yang sama tanpa terkecuali.
a.
Macam-macam
Hak Warga Negara
i.
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan dari Negara, terutama perlindungan hukum.
ii.
Setiap warga negara
berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
iii.
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan
maupun pengajaran.
iv.
Setiap warga Negara
berhak untuk memilih dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan
masing-masing.
v.
Setiap warga Negara
berhak berhak mempertahankan atau melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dari serangan musuh.
vi.
Setiap warga Negara
memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat secara lisan maupun tulisan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Penetapan hak warga negara menjadi
hal mutlak yang harus mendapatkan perhatian lebih dari negara sebagai jaminan
telah dijunjung tingginya sila ke-5 pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada dasarnya, hak yang dimiliki
oleh warga negara dapat mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat. Namun
dalam kenyataan, hal tersebut hanya sebagai iming-iming belaka dari pemerintah
ke masyarakatnya. Banyak orang yang kurang beruntung hanya bisa menunggu kapan
hak mereka akan diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini karena pada saat ini,
pengakuan hak sendiri hanya diperuntuhkan untuk orang-orang yang mampu membeli
hak-hak tersebut dengan uang, jabatan ataupun kekuasaan.
Hak warga negara memang sudah
dijamin dalam UUD 1945. Tapi, saat ini masih saja banyak hak warga negara yang
dilanggar baik oleh negara ataupun warga negara yang lain. Antara Hak dan
Kewajiban sebenarnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Dimana ada
hak, disitulah selalu ada kewajiban yang menyertai. Akan tetapi, warga negara
cenderung lebih mengutamakan hak mereka dari pada kewajiban, karena hal inilah
kesejahteraan masyarakat menjadi sulit untuk diwujudkan dan munculnya
pembatasan hak agar masyarakat tidak selalu bertindak semena-mena.
1. Bentuk
Pelanggaran Hak Warga Negara :
i.
Penangkapan dan
penahanan seseorang tanpa didasari oleh hukum yang berlaku.
ii.
Pembatasan hak untuk
berkumpul serta menyatakan pendapat.
iii. Penerapan budaya
kekerasan untuk menindak masyarakat yang dianggap pemerintah mengganggu stabilitas
keamanan dalam pembangunan negara.
iv.
Pembungkaman kebebasan
pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah.
v.
Menimbulkan rasa
ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah.
2.
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban
adalah suatu hal yang harus atau wajib dilakukan oleh manusia. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan oleh pihak tertentu
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Sebagai
warga Negara yang baik, sudah semestinya kita mengetahui hak dan kewajiban kita
sebagai warga Negara. Karena jika antara hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.
a. Macam-macam
Kewajiban Warga Negara
i.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Indonesia dari ancaman maupun serangan musuh.
ii.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah.
iii.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk taat serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali.
iv.
Setiap warga negara
wajib taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah
Negara Indonesia.
v.
Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan bangsa, agar dapat berkembang ke arah yang
lebih baik.
PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengingkaran kewajiban warga negara
merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya.
Pengingkaran sendiri dapat diartikan sebagai proses, cara atau perbuatan
mengingkari.
Pada dasarnya, kewajiban warga
negara adalah hak negara. Negara mempunyai sifat memaksa dan mencakup semuanya,
sehingga negara mempunyai hak untuk menuntut warga negara menaati dan
melaksanakan hukum-hukum yang berlaku di negaranya.
1. Bentuk
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara :
i.
Tidak membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
ii.
Melanggar peraturan
perundang-undangan dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku.
iii.
Masa bodoh terhadap
ancaman atau serangan-serangan yang terjadi terhadap bangsa Indonesia.