Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Hak dan kewajiban itu sendiri harus selalu kita laksanakan dengan seimbang agar tidak menyebabkan sebuah konflik antar masyarakat. Manusia dilahirkan dengan haknya masing-masing dan hendaknya dilakukan dengan aturan yang berlaku tanpa boleh diwakilkan oleh siapapun.

  Pengertian Hak
               Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik manusia dan sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dalam kamus bahasa Indonesia, hak dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu , kekuasaan yang benar atas sesuatu, dan derajat atau martabat. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, “hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”. Setiap warga Negara, memiliki hak yang sama tanpa terkecuali.
Pelanggaran Hak dan Kewajiban 
a.      Macam-macam Hak Warga Negara
                                i.               Setiap warga negara berhak mendapatkan                 perlindungan dari Negara, terutama              perlindungan hukum.
                              ii.               Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
                            iii.               Setiap warga negara  berhak memperoleh                  pendidikan maupun pengajaran.
                            iv.               Setiap warga Negara berhak untuk memilih dan menjalankan agama sesuai dengan      kepercayaan masing-masing.
                              v.               Setiap warga Negara berhak berhak mempertahankan atau melindungi wilayah            Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari serangan musuh.
                            vi.               Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,             berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA 

        Penetapan hak warga negara menjadi hal mutlak yang harus mendapatkan perhatian lebih dari negara sebagai jaminan telah dijunjung tingginya sila ke-5 pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
         Pada dasarnya, hak yang dimiliki oleh warga negara dapat mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat. Namun dalam kenyataan, hal tersebut hanya sebagai iming-iming belaka dari pemerintah ke masyarakatnya. Banyak orang yang kurang beruntung hanya bisa menunggu kapan hak mereka akan diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini karena pada saat ini, pengakuan hak sendiri hanya diperuntuhkan untuk orang-orang yang mampu membeli hak-hak tersebut dengan uang, jabatan ataupun kekuasaan.
          Hak warga negara memang sudah dijamin dalam UUD 1945. Tapi, saat ini masih saja banyak hak warga negara yang dilanggar baik oleh negara ataupun warga negara yang lain. Antara Hak dan Kewajiban sebenarnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Dimana ada hak, disitulah selalu ada kewajiban yang menyertai. Akan tetapi, warga negara cenderung lebih mengutamakan hak mereka dari pada kewajiban, karena hal inilah kesejahteraan masyarakat menjadi sulit untuk diwujudkan dan munculnya pembatasan hak agar masyarakat tidak selalu bertindak semena-mena.

1.      Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara :
                    i.               Penangkapan dan penahanan seseorang tanpa didasari oleh hukum yang berlaku.
                  ii.               Pembatasan hak untuk berkumpul serta menyatakan pendapat.
                iii.           Penerapan budaya kekerasan untuk menindak masyarakat yang dianggap pemerintah        mengganggu stabilitas keamanan dalam pembangunan negara.
                iv.               Pembungkaman kebebasan pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah.
                  v.               Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah.


2.      Pengertian Kewajiban
Pelanggaran Hak dan KewajibanKewajiban adalah suatu hal yang harus atau wajib dilakukan oleh manusia. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan oleh pihak tertentu yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Sebagai warga Negara yang baik, sudah semestinya kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara. Karena jika antara hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.

a.       Macam-macam Kewajiban Warga Negara
                                i.            Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan       mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari ancaman maupun serangan musuh.
                              ii.            Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang       telah ditetapkan oleh pemerintah.
                            iii.            Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat serta menjunjung tinggi dasar         Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
                            iv.            Setiap warga negara wajib taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang             berlaku di wilayah Negara Indonesia.
                              v.            Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan bangsa, agar dapat               berkembang ke arah yang lebih baik.

PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

            Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya. Pengingkaran sendiri dapat diartikan sebagai proses, cara atau perbuatan mengingkari.
            Pada dasarnya, kewajiban warga negara adalah hak negara. Negara mempunyai sifat memaksa dan mencakup semuanya, sehingga negara mempunyai hak untuk menuntut warga negara menaati dan melaksanakan hukum-hukum yang berlaku di negaranya.

1.      Bentuk Pengingkaran Kewajiban Warga Negara :
                    i.            Tidak membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
                  ii.            Melanggar peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum lainnya yang              berlaku.
                iii.            Masa bodoh terhadap ancaman atau serangan-serangan yang terjadi terhadap bangsa          Indonesia.

"IMPORTANT"
Kami akan sangat berterima kasih jika Anda membantu kami dengan cara mencantumkan sumber jika Anda berkehendak untuk mengcopy paste artikel dari blog kami. Dan juga apabila telah tersedia iklan di blog kami, silahkan diklik iklan tersebut sebagai tanda terimakasih.