Tentang APBN dan APBD Ekonomi Kelas X
APBN
adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan
negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan APBD
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu daftar yang secara
sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran
daerah dalam jangka waktu tertentu. Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
1.
Fungsi
APBN dan APBD
a.
Fungsi Stabilisasi
Sebagai
pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah
teratur dan terkendali, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini
bertujuan agar program pembangunan sesuai dengan aturan yang telah digariskan
di dalam APBN/APBD sehingga dapat mempermudah pencapaian sasaran yang telah
ditentukan. Ini juga diharapkan agar dapat mencegah terjadinya inflasi yang
tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian (resesi).
b.
Fungsi Alokasi
Dalam
APBN/APBD ditentukan besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Dengan
demikian, melalui APBN/APBD, dapat diketahui besar alokasi penempatan dana yang
diperlukan untuk setiap sektor
pembangunan, departemen, atau lembaga.
c.
Fungsi Distribusi
Pendapatan
negara/daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan
kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara/daerah di berbagai
sektor pembangunan dan departemen. Penggunaan dana keuangan negara tersebut
tidak boleh hanya terpusat di satu sektor, departemen, atau daerah, tetapi
harus merata ke seluruh sektor departemen, serta ke seluruh pelosok daerah,
baik desa maupun kota.
d.
Fungsi Regulasi
Sebagai
pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, pemerintah pusat/daerah
menetapkan APBN/APBD. Hal ini disebabkan jumlah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan
masyarakat. Besar dan kecilnya alokasi dana APBN/APBD yang digunakan
berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.
Berdasarkan
UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi
APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah,
dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menysun
RAPBN dalam bentuk nota keuangan, yang kemudian disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR,
pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
2. Tujuan
Penyusunan APBN dan APBD
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar
terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Dan adapun tujuan penyusunan APBD
adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai
kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
3.
Sumber
Penerimaan Negara dakam APBN dan APBD
Sumber Penerimaan di dalam APBN.
Penerimaan negara adalah uang yang
masuk ke kas negara. Penerimaan negara terdiri dari 2 yaitu :
a.
Penerimaan Dalam
Negeri
Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara dibedakan menjadi dua
sumber yaitu:
·
Penerimaan Pajak
Penerimaan perpajakan berasal dari dalam
negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari
pajak pengahasilan migas dan nonmigas, Pajak perdagangan internasional berasal
dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
·
Penerimaan negara
bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN,
dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
b. Hibah
Penerimaan
Hibah merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta
dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintahan luar negeri,
termasuk lembaga internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu dikembalikan.
Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran
secara umum.
Sumber
Penerimaan Negara di dalam APBD.
Menurut
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah , Pendapatan Daerah berasal dari:
a. Pendapatan
Asli Daerah.
Sumber PAD adalah Pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Sumber PAD adalah Pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
b.
Lain-lain
PAD yang Sah. PAD yang sah terdiri dari:
·
Penjualan kekayaan daerah yang tidak
terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga.
·
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing.
·
Komisi, potongan, ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
c. Penerimaan Pusat
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.