Tentang APBN dan APBD Ekonomi Kelas X


APBN DAN APBD
APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu. Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

1.      Fungsi APBN dan APBD

a.       Fungsi Stabilisasi
Sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah teratur dan terkendali, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini bertujuan agar program pembangunan sesuai dengan aturan yang telah digariskan di dalam APBN/APBD sehingga dapat mempermudah pencapaian sasaran yang telah ditentukan. Ini juga diharapkan agar dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian (resesi).

b.      Fungsi Alokasi
Dalam APBN/APBD ditentukan besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Dengan demikian, melalui APBN/APBD, dapat diketahui besar alokasi penempatan dana yang diperlukan  untuk setiap sektor pembangunan, departemen, atau lembaga.

c.       Fungsi Distribusi
Pendapatan negara/daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara/daerah di berbagai sektor pembangunan dan departemen. Penggunaan dana keuangan negara tersebut tidak boleh hanya terpusat di satu sektor, departemen, atau daerah, tetapi harus merata ke seluruh sektor departemen, serta ke seluruh pelosok daerah, baik desa maupun kota.

d.      Fungsi Regulasi
Sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini disebabkan jumlah penerimaan dan pengeluaran pemerintah digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat. Besar dan kecilnya alokasi dana APBN/APBD yang digunakan berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.
Berdasarkan UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menysun RAPBN dalam bentuk nota keuangan, yang kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.

2.      Tujuan Penyusunan APBN dan APBD
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Dan adapun tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.

3.      Sumber Penerimaan Negara dakam APBN dan APBD

*      Sumber Penerimaan di dalam APBN.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan negara terdiri dari 2 yaitu :

a.      Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara  dibedakan menjadi dua sumber yaitu:
·         Penerimaan Pajak
Penerimaan perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari pajak pengahasilan migas dan nonmigas, Pajak perdagangan internasional berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
·         Penerimaan negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

b.      Hibah
Penerimaan Hibah merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintahan luar negeri, termasuk lembaga internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu dikembalikan. Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran secara umum.

*      Sumber Penerimaan Negara di dalam APBD.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah , Pendapatan Daerah berasal dari:

a.      Pendapatan Asli Daerah.
Sumber PAD adalah Pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
b.        Lain-lain PAD yang Sah. PAD yang sah terdiri dari:
·         Penjualan kekayaan daerah yang tidak terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga.
·         Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
·         Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.

c.        Penerimaan Pusat
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.




"IMPORTANT"
Kami akan sangat berterima kasih jika Anda membantu kami dengan cara mencantumkan sumber jika Anda berkehendak untuk mengcopy paste artikel dari blog kami. Dan juga apabila telah tersedia iklan di blog kami, silahkan diklik iklan tersebut sebagai tanda terimakasih.